SKEMA PENGURANGAN BIAYA TONASE KAPAL TAHUNAN
SKEMA PENGURANGAN BIAYA TONASE KAPAL TAHUNAN
Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc. (Pendiri PRAMARIN)
Kawan-kawan semua yang saya banggakan bahwa di Hongkong terdapat Skema Pengurangan Biaya Tonase Tahunan (ATC) untuk kapal (Annual Tonnage Charge (ATC) Reduction Scheme). Apakah skema ini bisa diterapkan di Indonesia? Tentunya para pengkajian perihal tonnage kapal perlu membahasnya.
Untuk mendorong
para pemilik kapal maka pemerintah Hongkong dalam rangka mempertahankan kapal yang
senantiasa berkualitas tinggi dan keselamatan kapal-kapalmya, tepatnya pada Marine
Department menerapkan suatu skema yang namanya skema pengurangan ATC untuk
kapal (Annual Tonnage Charge (ATC) Reduction Scheme), untuk kapal-kapal yang
terdaftar di Hong Kong. Hal ini dilakukan sejak tanggal 1 Februari 2006 sampai
dengan sekarang.
Berdasarkan skema
pengurangan ATC, maka kapal-kapal yang telah terdaftar di Hongkong secara terus
menerus selama dua tahun atau lebih dan memenuhi persyaratan berikut, dapat
mengajugakan pengurangan:
(1) Dalam dua
tahun terakhir, kapal tidak memiliki catatan penahanan kapal (detaintion) di bawah
rezim Port State Control (PSC) di dunai; dan
(2) "Specified
ATC" telah dibayar oleh pemilik kapal untuk tahun sebelumnya, maka pemilik
kapal yang terdaftar akan memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan 50%
“ATC yang Ditentukan” untuk tahun berikutnya.
Sebagai bahan pengkajian dan perincian “Specified ATC”, kitab
isa mengacu pada Merchant Shipping (Registration) dan Fees serta Charges
Regulations di Hongkong.
Semoga bermanfaat bagi para pemilik kapal dan pemangku
kepentingan di negara kesatuan Indonesia tercinta.
Salam hormat
Comments
Post a Comment