SEPUTAR INSPEKSI TAMBAT KAPAL YANG HARUS DIKETAHUI ABK

SEPUTAR INSPEKSI TAMBAT KAPAL YANG HARUS DIKETAHUI ABK

Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.

Pendiri PRAMARIN

 

Diskusi dan konsultasi bisa via WA/Call 0878-9224-6952

 

ABK atau pemilik kapal atau operator kapal terkadang perlu mengetahui proses tambat kapal. Proses tambat kapal harus dilakukan dengan cara yang benar. Kegiatan penaambatan kapal biasanya diperiksa oleh inspektur tambat. Berikut saya coba menulis  seputar inspeksi penambatan kapal yang harus kita ketahui Bersama.

 

(a) Penambatan kapal biasanya diperiksa dan disetujui oleh personil yang memenuhi syarat dan bersertifikat sebelum kapal ditambatkan.

 

Pedoman Inspeksi penambatan kapal (Mooring):

1. Rantai kapal atau tali tross yang menunjukkan keausan lebih dari 33% dari ukuran yang ditentukan dalam rule tambat biasanya harus diganti.

 

Jika rantai tambat atau tali tross memenuhi pedoman 33% tetapi menunjukkan adanya keausan yang berlebihan atau tidak merata menurut pendapat inspektur, biasanya inspektur tambat meminta inspeksi lain dalam waktu satu tahun.

 

2. Rantai tambat atau tali tross yang telah berubah bentuk (meregangkan atau mengalami bengkok) misalnya link jangkar, maka biasanya inspektur meminta  harus diganti baru.

 

3. Hanya swivel tipe “double-ring” atau “double shackle” biasanya yang diizinkan dan harus diganti jika ring atau pin shacklenya bila sudah aus 33%.

 

Swivel hanya untuk digunakan antara chain dan pennant.

 

4. Segel biasanya harus diganti bila sudah aus 33%.

 

Semua segel harus diikat dengan pengikat kawat listrik atau kawat baja tahan karat.

 

5. Mushroom dan anchor eye yang harus memiliki keausan tidak boleh melebihi 33% dari diameter awalnya (baru).

 

6. Mooring pennant dengan dampak dari gesekan, terjadi peregangan, atau lepas biasanya harus diganti baru.

 

Material pennant harus dari material yang sudah disetujui, misalnya nilon (untai atau kepang ganda), dan pro-d (nilon dan Dacron).

 

7. Rantai dan tackle harus ditahan dengan bola tambat yang mengapung (bola plastik keras atau bola tiup).

 

8. Bola tambat biasanya harus berwarna putih dengan pita biru dan memiliki nomor izin yang dicat dengan jelas.

 

9. Syahbandar biasanya menetapkan semua lokasi untuk penambatan kapal.

 

10. Direkomendasikan penggunaan rantai dan perangkat yang sudah diapproved.

 

 

(b) penambatan dan peralatan tambat kapal harus diperiksa setidaknya sekali setiap tiga tahun oleh personil yang berkualifikasi.

 

 

INSPEKTUR MOORING BERKUALITAS

 

1. Biasanya dapat menyediakan, melayani, dan/atau memperbaiki semua jenis tambatan.

 

2. Harus dapat memasang atau mengganti proses penambatan di lapangan aslinya atau di lokasi yang ditugaskan oleh Syahbandar.

 

3. Inspektur harus menyatakan bahwa mooring tackle dan peralatannya mematuhi semua peraturan termasuk pelabelan bola tambat dengan perizinan dan nama belakang pemegang izin.

 

Inspektur biasanya diminta memberikan kepada Syahbandar formulir inspeksi tambatan yang telah diisi lengkap untuk setiap inspeksi.

 

4. Penerbitan izin untuk menjadi inspektur tambat yang memenuhi syarat membutuhkan bukti asuransi pertanggungan kewajiban.

 

5. Harbormaster memiliki wewenang untuk mengelola semua kegiatan tambat, termasuk mengeluarkan izin dan inspeksi.

 

6. Inspektur harus mematuhi semua peraturan Pelabuhan

 

7. Tidak ada otoritas yang melakukan penegakan hukum dalam bentuk apa pun yang diberi wewenang dengan penunjukan seorang inspektur tambat.

 

8. Pengawas yang memiliki persetujuan izin tambat dapat memeriksa tambatan kapal dengan menggunakan penyelam bersertifikat.

 

 

(c) Syahbandar dapat, sewaktu-waktu, memeriksa tambatan kapaldan dapat memindahkan tambatan kapal yang gagal memenuhi ketentuan peraturan.

Referensi: PRINCIPLES OF PORT OPERATION REGULATION, Activity Title: Cap-Haitien Port Regulatory Strengthening Project Sponsoring USAID Office: Economic Growth Office Contract Number: AID-521-C-16-00003 Contractor: Nathan Associates Inc.

Semoga bermanfaat

 

Diskusi dan konsultasi bisa via WA/Call 0878-9224-6952

Comments

Popular posts from this blog

OWNER SURVEYOR DAN LINGKUP KEGIATAN SURVEYOR KELAS

MENGENAL IBC CODE UNTUK CHEMICAL TANKER

KENYAMANAN PENUMPANG PADA KAPAL PENUMPANG DAN FERRY RORO MENURUT ABS