SEPUTAR INSPEKSI TAMBAT KAPAL YANG HARUS DIKETAHUI ABK
SEPUTAR INSPEKSI TAMBAT KAPAL YANG HARUS DIKETAHUI ABK
Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Pendiri PRAMARIN
Diskusi dan konsultasi bisa via WA/Call 0878-9224-6952
ABK atau pemilik kapal atau operator kapal terkadang perlu
mengetahui proses tambat kapal. Proses tambat kapal harus dilakukan dengan cara
yang benar. Kegiatan penaambatan kapal biasanya diperiksa oleh inspektur
tambat. Berikut saya coba menulis
seputar inspeksi penambatan kapal yang harus kita ketahui Bersama.
(a) Penambatan kapal biasanya diperiksa dan disetujui oleh personil
yang memenuhi syarat dan bersertifikat sebelum kapal ditambatkan.
Pedoman
Inspeksi penambatan kapal (Mooring):
1. Rantai kapal atau tali tross yang menunjukkan keausan
lebih dari 33% dari ukuran yang ditentukan dalam rule tambat biasanya harus
diganti.
Jika rantai
tambat atau tali tross memenuhi pedoman 33% tetapi menunjukkan adanya keausan
yang berlebihan atau tidak merata menurut pendapat inspektur, biasanya
inspektur tambat meminta inspeksi lain dalam waktu satu tahun.
2. Rantai
tambat atau tali tross yang telah berubah bentuk (meregangkan atau mengalami bengkok)
misalnya link jangkar, maka biasanya inspektur meminta harus diganti baru.
3. Hanya swivel tipe “double-ring” atau “double shackle” biasanya
yang diizinkan dan harus diganti jika ring atau pin shacklenya bila sudah aus 33%.
Swivel hanya
untuk digunakan antara chain dan pennant.
4. Segel biasanya harus diganti bila sudah aus 33%.
Semua segel harus
diikat dengan pengikat kawat listrik atau kawat baja tahan karat.
5. Mushroom dan
anchor eye yang harus memiliki keausan tidak boleh melebihi 33% dari diameter
awalnya (baru).
6. Mooring pennant dengan dampak dari gesekan, terjadi peregangan,
atau lepas biasanya harus diganti baru.
Material pennant
harus dari material yang sudah disetujui, misalnya nilon (untai atau kepang
ganda), dan pro-d (nilon dan Dacron).
7. Rantai dan tackle
harus ditahan dengan bola tambat yang mengapung (bola plastik keras atau bola
tiup).
8. Bola tambat biasanya
harus berwarna putih dengan pita biru dan memiliki nomor izin yang dicat dengan
jelas.
9. Syahbandar biasanya menetapkan semua lokasi untuk
penambatan kapal.
10.
Direkomendasikan penggunaan rantai dan perangkat yang sudah diapproved.
(b) penambatan dan
peralatan tambat kapal harus diperiksa setidaknya sekali setiap tiga tahun oleh
personil yang berkualifikasi.
INSPEKTUR
MOORING BERKUALITAS
1. Biasanya dapat
menyediakan, melayani, dan/atau memperbaiki semua jenis tambatan.
2. Harus dapat
memasang atau mengganti proses penambatan di lapangan aslinya atau di lokasi
yang ditugaskan oleh Syahbandar.
3. Inspektur harus menyatakan bahwa mooring tackle dan
peralatannya mematuhi semua peraturan termasuk pelabelan bola tambat dengan perizinan
dan nama belakang pemegang izin.
Inspektur biasanya
diminta memberikan kepada Syahbandar formulir inspeksi tambatan yang telah
diisi lengkap untuk setiap inspeksi.
4. Penerbitan izin untuk menjadi inspektur tambat yang
memenuhi syarat membutuhkan bukti asuransi pertanggungan kewajiban.
5. Harbormaster
memiliki wewenang untuk mengelola semua kegiatan tambat, termasuk mengeluarkan
izin dan inspeksi.
6. Inspektur harus mematuhi semua peraturan Pelabuhan
7. Tidak ada
otoritas yang melakukan penegakan hukum dalam bentuk apa pun yang diberi
wewenang dengan penunjukan seorang inspektur tambat.
8. Pengawas yang
memiliki persetujuan izin tambat dapat memeriksa tambatan kapal dengan
menggunakan penyelam bersertifikat.
(c) Syahbandar dapat, sewaktu-waktu, memeriksa tambatan kapaldan
dapat memindahkan tambatan kapal yang gagal memenuhi ketentuan peraturan.
Semoga bermanfaat
Diskusi dan konsultasi bisa via WA/Call 0878-9224-6952
Comments
Post a Comment