PENCAHAYAAN RUANG KAPAL PENUMPANG DAN FERRY RORO 150 LUX

PENCAHAYAAN RUANG KAPAL PENUMPANG DAN FERRY RORO

Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc. (Pendiri PRAMARIN)

WA/Call 0878-9224-6952


Kawan-kawan tidakkah kita ketahui bahwa ruang kapal penumpang dan kapal ferry roro memiliki persyaratan pencahayaan. Berikut ini saya mencoba menulis beberapa persyaratan dasar pencahayaan pada kapal penumpang dan kapal ferry roro. Tentunya masih banyak lagi.


Ruang penumpang pada kapal penumpang dan kapal ferry roro harus dan wajib diterangi. 


Pencahayaan buatan rata-rata harus dibuat paling sedikit 150 lux.


Geladak bagian luar yang tidak diterangi karena alasan navigasi (saat kapal beroperasi di malam hari), maka ruang tersebut tidak boleh diakses oleh penumpang pada saat kondisi gelap.


Untuk pengukuran pencahayaan dan penerangan rata-rata dalam suatu ruangan di kapal penumpang dan kapal ferry roro, maka semua lampu listrik yang biasanya digunakan harus dihidupkan semua. Ini cara mengujinya. 


Cahaya alami dari matahari atau siang hari tidak diperhitungkan dan tidak boleh dianggap mempengaruhi pengukuran iluminasi. 


Pengukuran cahaya harus dibuat di tengah ruangan dan di semua sudut ruangan. 


Pengukuran harus dilakukan satu meter di atas lantai ruangan.


Kabin harus dilengkapi dengan lampu yang memungkinkan untuk menemukan jalan keluar dalam keadaan darurat. 


Lampu penerangan harus dihubungkan ke supply daya listrik darurat. 


Lampu harus dapat menyala secara otomatis jika terjadi listrik mati dan tetap dapat menyala selama minimal 30 menit.


Semoga bermanfaat

Konsultasi dan diskusi bisa via WA/Call 0878-9224-6952

Comments

Popular posts from this blog

OWNER SURVEYOR DAN LINGKUP KEGIATAN SURVEYOR KELAS

MENGENAL IBC CODE UNTUK CHEMICAL TANKER

KENYAMANAN PENUMPANG PADA KAPAL PENUMPANG DAN FERRY RORO MENURUT ABS