KLAUSUL CHARTER PARTY PERJALANAN DAN PENUNDAAN SEWA KAPAL KARENA ES
KLAUSUL CHARTER PARTY PERJALANAN DAN PENUNDAAN SEWA KAPAL KARENA ES
Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.
Pendiri PRAMARIN
Referensi :
BIMCO General Ice Clause for Voyage Charter Parties and
Delay for Charterers' Purposes Clause
Di dalam organisasi BIMCO terdapat klausul yang dikenal dengan “General Ice Clause” untuk untuk keperluan Charter party perjalanan kapal
Kapal tidak diwajibkan untuk memaksakan diri karena es, tetapi kapal harus tunduk berdasarkan pada persetujuan pemilik kapal dan kapal memiliki hak sehubungan dengan ukuran kapal, konstruksi kapal dan kelas kapal, apakah dapat melakukan pemecahan adanya kebekuan es (bila diperlukan). Biasanya kapal diidentifikasi dengan notasi class “ice”
(A) KAPAL
PADA PELABUHAN PEMUATAN
(i) Jika
sewaktu-waktu setelah kapal berangkat dari pelabuhan pada perjalanan dan
melakukan pendekatan ke Pelabuhan dan lintasan kapal terhambat karena adanya es,
atau jika pada saat kedatangan kapal di pelabuhan muat tidak dapat diakses
karena adanya es, maka Nakhoda atau Pemilik kapal harus memberitahu penyewa dan
memintanya untuk menominasikan pelabuhan alternatif yang aman dan dapat diakses.
Jika penyewa kapal gagal dalam 48 jam berjalan, termasuk pada
hari Minggu dan hari libur, untuk menominasi Pelabuhan atau setuju untuk
memperhitungkan laytime pada pelabuhan yang disebutkan dalam kontrak dapat
diakses atau menyatakan bahwa penyewa dapat membatalkan perjanjian sewa, maka Pemilik
kapal juga dapat memiliki pilihan untuk membatalkan charter party.
Dalam hal pembatalan oleh salah satu pihak, maka penyewa kapal
dapat memberikan kompensasi kepada pemilik kapal atas semua kehilangan
pendapatan berdasarkan Charter Party.
(ii) Jika di pelabuhan muat Nakhoda menganggap bahwa terdapat
bahaya Kapal karena kebekuan es, dan dengan ketentuan bahwa nakhoda atau pemilik
kapal harus segera memberi tahu penyewa kapal, maka kapal dapat berangkat
dengan kargo yang dimuat di kapal dan melanjutkan ke tempat yang aman dan bebas
es terdekat dan kapal menunggu nominasi penyewa untuk pelabuhan alternatif yang
aman dan dapat diakses dalam 24 jam operasional, dimana hari Minggu dan hari
libur tidak termasuk, dari pemberitahuan nahkoda atau pemilik kapal.
Jika penyewa kapal gagal untuk menominasikan pelabuhan
alternatif tersebut, maka kapal dapat melanjutkan ke pelabuhan mana pun, baik
pada jalur atau tidak pada jalur biasa untuk pelayaran yang dicarter, lengkap
dengan muatan dengan tanggung jawab pemilik kapal.
(B) KAPAL PADA PELABUHAN PEMBONGKARAN
(i) Jika perjalanan kapal menuju ke pelabuhan bongkar
terhalang oleh es, atau jika pada saat kedatangan kapal di pelabuhan tidak
dapat diakses karena adanya es, maka Nakhoda atau pemilik kapal harus memberi
tahu penyewa kapal.
Dengan demikian,
penyewa kapal memiliki pilihan untuk membiarkan kapal menunggu sampai pelabuhan
dapat diakses dengan membayar kompensasi sejumlah uang yang setara dengan besarnya
demurrage atau
memerintahkan kapal
ke pelabuhan alternatif yang aman dan dapat diakses.
Jika penyewa
gagal membuat pernyataan tersebut dalam waktu 48 jam dari pemberitahuan nahkoda
kepada penyewa kapal, dimana Minggu dan hari libur termasuk, maka Nakhoda dapat
melanjutkan tanpa pemberitahuan lebih lanjut ke pelabuhan terdekat yang aman
dan dapat diakses dan di sana dapat membongkar muatan.
(ii) Jika di pelabuhan bongkar Nakhoda menganggap bahwa ada
bahaya Kapal karena es, dengan ketentuan bahwa Nakhoda atau Pemilik harus segera
memberi tahu Penyewa, Kapal dapat berangkat dengan kargo yang tersisa di kapal
dan melanjutkan ke Pelabuhan terdekat dan bebas es dan di sana menunggu
nominasi dari penyewa kapal tentang pelabuhan alternatif yang aman dan dapat
diakses di dalam 24 jam dari pemberitahuan nahkoda atau pemilik kapal, dimana Minggu
dan hari libur tidak termasuk.
Jika penyewa kapal
gagal untuk menominasikan pelabuhan alternatif tersebut, maka kapal dapat
melanjutkan ke pelabuhan terdekat yang aman dan dapat diakses dan di sana kapal
dapat membongkar muatan yang tersisa.
(iii) Pada
pengiriman kargo selain di pelabuhan yang disebutkan dalam kontrak, maka semua
kondisi Bill of Lading dapat berlaku dan Kapal dapat menerima angkutan yang
sama seolah-olah telah dibongkar berada di pelabuhan tujuan asal, kecuali jika
jarak pelabuhan pengganti melebihi 100 mil laut, muatan pada kargo yang
diserahkan di pelabuhan pengganti harus meningkat secara proporsional.
* Catatan:
Dalam perdagangan di mana syarat dan ketentuan charter party tidak dimasukkan
ke dalam bill
of lading, maka bill of lading tersebut harus berisi pernyataan tegas yang
mengizinkan kapal untuk lengkap dengan kargo di pelabuhan-pelabuhan alternatif,
baik pada jalur biasa maupun tidak untuk pelayaran sewaan.
__________
Klausul Keterlambatan untuk tujuan sewa kapal (Delay for
Charterers' Purposes Clause)
Jika Kapal dicegah meninggalkan pelabuhan setelah selesai memuat/mengosongkan lebih banyak lebih dari dua (2) jam menunggu dokumen kargo atau karena alasan lain yang disebabkan oleh
- · keberadaan kargo; dimuat atau dibongkar termasuk namun tidak terbatas pada pengawasan dan/atau izin oleh bea cukai atau lainnya;
- · otoritas dan/atau tujuan penyewa lainnya,
Comments
Post a Comment