KLAUSUL CHARTER PARTY PERJALANAN DAN PENUNDAAN SEWA KAPAL KARENA ES

KLAUSUL CHARTER PARTY PERJALANAN DAN PENUNDAAN SEWA KAPAL KARENA ES

Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc.

Pendiri PRAMARIN

Diskusi dan konsultasi bisa via Call/WA 0878-9224-6952

 

Referensi :

BIMCO General Ice Clause for Voyage Charter Parties and Delay for Charterers' Purposes Clause

 

Di dalam organisasi BIMCO terdapat klausul yang dikenal dengan “General Ice Clause” untuk untuk keperluan Charter party perjalanan kapal

Kapal tidak diwajibkan untuk memaksakan diri karena es, tetapi kapal harus tunduk berdasarkan pada persetujuan pemilik  kapal dan kapal memiliki hak sehubungan dengan ukuran kapal, konstruksi kapal dan kelas kapal, apakah dapat melakukan pemecahan adanya kebekuan es (bila diperlukan). Biasanya kapal diidentifikasi dengan notasi class “ice”

 

 

(A) KAPAL PADA PELABUHAN PEMUATAN

 

(i) Jika sewaktu-waktu setelah kapal berangkat dari pelabuhan pada perjalanan dan melakukan pendekatan ke Pelabuhan dan lintasan kapal terhambat karena adanya es, atau jika pada saat kedatangan kapal di pelabuhan muat tidak dapat diakses karena adanya es, maka Nakhoda atau Pemilik kapal harus memberitahu penyewa dan memintanya untuk menominasikan pelabuhan alternatif yang aman dan dapat diakses.

 

Jika penyewa kapal gagal dalam 48 jam berjalan, termasuk pada hari Minggu dan hari libur, untuk menominasi Pelabuhan atau setuju untuk memperhitungkan laytime pada pelabuhan yang disebutkan dalam kontrak dapat diakses atau menyatakan bahwa penyewa dapat membatalkan perjanjian sewa, maka Pemilik kapal juga dapat memiliki pilihan untuk membatalkan charter party.

 

Dalam hal pembatalan oleh salah satu pihak, maka penyewa kapal dapat memberikan kompensasi kepada pemilik kapal atas semua kehilangan pendapatan berdasarkan Charter Party.

 

(ii) Jika di pelabuhan muat Nakhoda menganggap bahwa terdapat bahaya Kapal karena kebekuan es, dan dengan ketentuan bahwa nakhoda atau pemilik kapal harus segera memberi tahu penyewa kapal, maka kapal dapat berangkat dengan kargo yang dimuat di kapal dan melanjutkan ke tempat yang aman dan bebas es terdekat dan kapal menunggu nominasi penyewa untuk pelabuhan alternatif yang aman dan dapat diakses dalam 24 jam operasional, dimana hari Minggu dan hari libur tidak termasuk, dari pemberitahuan nahkoda atau pemilik kapal.

 

Jika penyewa kapal gagal untuk menominasikan pelabuhan alternatif tersebut, maka kapal dapat melanjutkan ke pelabuhan mana pun, baik pada jalur atau tidak pada jalur biasa untuk pelayaran yang dicarter, lengkap dengan muatan dengan tanggung jawab pemilik kapal.

 

 

(B) KAPAL PADA PELABUHAN PEMBONGKARAN

 

(i) Jika perjalanan kapal menuju ke pelabuhan bongkar terhalang oleh es, atau jika pada saat kedatangan kapal di pelabuhan tidak dapat diakses karena adanya es, maka Nakhoda atau pemilik kapal harus memberi tahu penyewa kapal.

 

Dengan demikian, penyewa kapal memiliki pilihan untuk membiarkan kapal menunggu sampai pelabuhan dapat diakses dengan membayar kompensasi sejumlah uang yang setara dengan besarnya demurrage atau

memerintahkan kapal ke pelabuhan alternatif yang aman dan dapat diakses.

 

Jika penyewa gagal membuat pernyataan tersebut dalam waktu 48 jam dari pemberitahuan nahkoda kepada penyewa kapal, dimana Minggu dan hari libur termasuk, maka Nakhoda dapat melanjutkan tanpa pemberitahuan lebih lanjut ke pelabuhan terdekat yang aman dan dapat diakses dan di sana dapat membongkar muatan.

 

(ii) Jika di pelabuhan bongkar Nakhoda menganggap bahwa ada bahaya Kapal karena es, dengan ketentuan bahwa Nakhoda atau Pemilik harus segera memberi tahu Penyewa, Kapal dapat berangkat dengan kargo yang tersisa di kapal dan melanjutkan ke Pelabuhan terdekat dan bebas es dan di sana menunggu nominasi dari penyewa kapal tentang pelabuhan alternatif yang aman dan dapat diakses di dalam 24 jam dari pemberitahuan nahkoda atau pemilik kapal, dimana Minggu dan hari libur tidak termasuk.

 

Jika penyewa kapal gagal untuk menominasikan pelabuhan alternatif tersebut, maka kapal dapat melanjutkan ke pelabuhan terdekat yang aman dan dapat diakses dan di sana kapal dapat membongkar muatan yang tersisa.

 

(iii) Pada pengiriman kargo selain di pelabuhan yang disebutkan dalam kontrak, maka semua kondisi Bill of Lading dapat berlaku dan Kapal dapat menerima angkutan yang sama seolah-olah telah dibongkar berada di pelabuhan tujuan asal, kecuali jika jarak pelabuhan pengganti melebihi 100 mil laut, muatan pada kargo yang diserahkan di pelabuhan pengganti harus meningkat secara proporsional.

 

* Catatan: Dalam perdagangan di mana syarat dan ketentuan charter party tidak dimasukkan

ke dalam bill of lading, maka bill of lading tersebut harus berisi pernyataan tegas yang mengizinkan kapal untuk lengkap dengan kargo di pelabuhan-pelabuhan alternatif, baik pada jalur biasa maupun tidak untuk pelayaran sewaan.

__________

 

Klausul Keterlambatan untuk tujuan sewa kapal (Delay for Charterers' Purposes Clause)

Jika Kapal dicegah meninggalkan pelabuhan setelah selesai memuat/mengosongkan lebih banyak lebih dari dua (2) jam menunggu dokumen kargo atau karena alasan lain yang disebabkan oleh

  1. ·       keberadaan kargo; dimuat atau dibongkar termasuk namun tidak terbatas pada pengawasan dan/atau izin oleh bea cukai atau lainnya;
  2. ·       otoritas dan/atau tujuan penyewa lainnya,

 

maka penyewa kapal harus membayar pemilik kapal kompensasi sejumlah uang yang setara dengan tarif demurrage yang ditetapkan dalam charter party sepanjang waktu setelah selesai pemuatan/pengosongan sampai berakhirnya penundaan tersebut.

Semoga bermanfaat
Diskusi dan konsultasi bisa via Call/WA 0878-9224-6952

Comments

Popular posts from this blog

OWNER SURVEYOR DAN LINGKUP KEGIATAN SURVEYOR KELAS

MENGENAL IBC CODE UNTUK CHEMICAL TANKER

KENYAMANAN PENUMPANG PADA KAPAL PENUMPANG DAN FERRY RORO MENURUT ABS