GENERAL TOWAGE (PENARIK KAPAL SECARA UMUM) DI PELABUHAN
GENERAL TOWAGE (PENARIK KAPAL SECARA UMUM) DI PELABUHAN
Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc. (Pendiri PRAMARIN)
WA/Call 0878-9224-6952
Beberapa pelabuhan di dunis termasuk di Indonesia. Tentunya pelabuhan akan memiliki beberapa kegiatan towage (penarikan)
yang biasanya dilakukan oleh harbour tug, atau kapal-kapal tunda kecil dan work boat yang secara rutin beroperasi di pelabuhan. Kegiatan-kegiatan tersebut pasti berulang dan dapat dilakukan dengan rencana standar yang dibuat oleh pelabuhan.
Berdasarkan pada rencana kegiatan, meskipun pedoman towage disediakan oleh pelabuhan, maka pedoman towage tidak dapat menentukan prosedur secara pasti untuk
semua kemungkinan kegiatan towing yang dilakukan oleh harbour tug, karena setiap operasi towage akan
menghadirkan tantangannya masing-masing dan terkadang unik/spesifik. Fasilitas Pelabuhan
biasanya direkomendasikan untuk mengeluarkan instruksi umum untuk memastikan
praktik towing yang aman. Case by case.
Pekerjaan towage di pelabuhan oleh IMO tidak direkomendasikan untuk menggunakan kapal
tunda, work boat atau kapal-kapal lain yang tidak dirancang atau tidak dilengkapi untuk kegiatan
towing tertentu.
Misalnya, kapal cargo atau kapal penangkap ikan yang mencoba melakukan penyelamatan kapal lain atau kapal penangkap ikan lain, maka hal ini kapal-kapal tersebut melepaskan towingnya dan diserahkan ke kapal tunda pelabuhan atau work boat yang tepat sebelum memasuki perairan terbatas.
Kapal tunda atau work boat yang mengerjakan proyek
pengerukan tidak boleh digunakan untuk menambatkan kapal semata-mata karena
sudah dekat kecuali dalam situasi darurat tertentu dan hanya boleh dioperasikan
oleh nakhoda penanganan kapal yang berpengalaman karena cara terse7but telah
mengakibatkan tragedi di masa lalu.
Semoga bermanfaat
Diskusi dan Konsultasi bisa menghubungi WA/Call 0878-9224-6952
Comments
Post a Comment