BISAKAH PERPANJANGAN CABUT POROS PELUMASAN MINYAK

BISAKAH PERPANJANGAN CABUT POROS PELUMASAN MINYAK

Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc. (Pendiri PRAMARIN)

WA/Call : 0878-9224-6952

 

Semua jenis sambungan poros dan baling-baling, maka interval antara dua survei cabut poros berturut-turut dapat diperpanjang setelah pelaksanaan survey ekstensi/survey perpanjangan  cabut porossebagai berikut:

 

A) Survey Perpanjangan cabut poros dapat diperpanjang hingga maksimum 2,5 tahun:

·       Tidak lebih dari satu perpanjangan dapat diberikan oleh surveyor class.

·       Tidak boleh ada perpanjangan lebih lanjut, dari jenis lain, yang dapat diberikan oleh surveyor class.

 

B) Survey Perpanjangan cabut poros dapat diperpanjang hingga maksimum 1 tahun:

 

·       Tidak lebih dari dua "perpanjangan satu tahun" berturut-turut dapat diberikan.

·       Dalam hal perpanjangan tambahan diminta, maka persyaratan "perpanjangan 2,5 tahun" harus dilakukan dan tanggal jatuh tempo survei poros, sebelum perpanjangan sebelumnya, diperpanjang maksimum 2,5 tahun.

 

C) Survey Perpanjangan cabut poros dapat diperpanjang hingga maksimal 3 bulan:

 

·       Tidak lebih dari satu "tiga bulan perpanjangan” dapat diberikan.

·       Dalam hal perpanjangan tambahan diminta, maka persyaratan "perpanjangan satu tahun" atau "perpanjangan 2,5 tahun" harus dilakukan dan tanggal jatuh tempo survei poros, sebelum perpanjangan sebelumnya, diperpanjang untuk maksimum satu tahun atau 2,5 tahun.

 

Survei perpanjangan biasanya harus dilakukan dalam waktu 1 bulan dari tanggal jatuh tempo survei poros dan penghitungan perpanjangan dari tanggal jatuh tempo survei poros.

 

Jika survei perpanjangan dilakukan lebih dari 1 bulan sebelum tanggal jatuh tempo survei poros, maka periode perpanjangan dihitung sejak tanggal survei perpanjangan cabut poros selesai.

Comments

Popular posts from this blog

OWNER SURVEYOR DAN LINGKUP KEGIATAN SURVEYOR KELAS

MENGENAL IBC CODE UNTUK CHEMICAL TANKER

KENYAMANAN PENUMPANG PADA KAPAL PENUMPANG DAN FERRY RORO MENURUT ABS