BISAKAH PERPANJANGAN CABUT POROS PELUMASAN MINYAK
BISAKAH PERPANJANGAN CABUT POROS PELUMASAN MINYAK
Oleh : Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc. (Pendiri PRAMARIN)
WA/Call : 0878-9224-6952
Semua jenis
sambungan poros dan baling-baling, maka interval antara dua survei cabut poros berturut-turut
dapat diperpanjang setelah pelaksanaan survey ekstensi/survey perpanjangan cabut porossebagai berikut:
A) Survey Perpanjangan cabut poros dapat diperpanjang
hingga maksimum 2,5 tahun:
·
Tidak lebih dari satu perpanjangan dapat
diberikan oleh surveyor class.
·
Tidak boleh ada perpanjangan lebih lanjut, dari
jenis lain, yang dapat diberikan oleh surveyor class.
B) Survey Perpanjangan cabut poros dapat diperpanjang hingga
maksimum 1 tahun:
·
Tidak lebih dari dua "perpanjangan satu
tahun" berturut-turut dapat diberikan.
·
Dalam hal perpanjangan tambahan diminta, maka persyaratan
"perpanjangan 2,5 tahun" harus dilakukan dan tanggal jatuh tempo
survei poros, sebelum perpanjangan sebelumnya, diperpanjang maksimum 2,5 tahun.
C) Survey Perpanjangan cabut poros dapat diperpanjang
hingga maksimal 3 bulan:
·
Tidak lebih dari satu "tiga bulan perpanjangan”
dapat diberikan.
·
Dalam hal perpanjangan tambahan diminta, maka persyaratan
"perpanjangan satu tahun" atau "perpanjangan 2,5 tahun"
harus dilakukan dan tanggal jatuh tempo survei poros, sebelum perpanjangan
sebelumnya, diperpanjang untuk maksimum satu tahun atau 2,5 tahun.
Survei
perpanjangan biasanya harus dilakukan dalam waktu 1 bulan dari tanggal jatuh
tempo survei poros dan penghitungan perpanjangan dari tanggal jatuh tempo
survei poros.
Jika survei
perpanjangan dilakukan lebih dari 1 bulan sebelum tanggal jatuh tempo survei
poros, maka periode perpanjangan dihitung sejak tanggal survei perpanjangan
cabut poros selesai.
Comments
Post a Comment